Usulan Anggaran Pilgub Rp 113 M

Usulan Anggaran Pilgub Rp 113 M

Mendagri: Harus Diprioritaskan BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mengusulkan anggaran pelaksanaan pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2020 ke Pemprov Bengkulu sebesar Rp 113 miliar. Besaran anggaran tersebut naik Rp 3 miliar dibandingkan Pilgub 2015 lalu sebesar Rp 110 miliar.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Bengkulu sebesar Rp 113 miliar untuk disahkan pada APBD 2020 mendatang. \"Kita sudah ajukan ke TAPD Pemprov Bengkulu dan berharap usulan kebutuhan dana pilkada ini dapat disetujui Pemprov Bengkulu,\" kata Irwan, kemarin (19/6).

Dana pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yang diajukan KPU ke Pemprov Bengkulu sebesar Rp 113 miliar tersebut, dalam bentuk dana hibah. Namun, sumber dananya tetap dari APBD Provinsi Bengkulu. \"Kita berharap besaran anggaran pilkada yang kita ajukan ke Pemprov Bengkulu, dapat disetujui dalam APBD 2020 mendatang, sehingga KPU provinsi dapat menggelar pilkada seretak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Pusat,\" tambah Irwan.

Pada tahun 2020 di Bengkulu, kata Irwan, selain Pilgub Bengkulu juga ada delapan kabupaten di daerah ini yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati. Kedelapan kabupaten itu adalah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong, Kaur, Mukomuko, Lebong, dan Kepahiang. \"Masa jabatan bupati dan wakil bupati di delapan kabupaten akan berakhir pada tahun 2020, sehingga pilkadanya akan digelar serentak bersama dengan Pilgub. Karena itu, kita sudah mengajukan anggaran pilkada di APBD 2020,\" ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti ST MT mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan anggaran Pilgub 2020 dari KPU provinsi setempat sebesar Rp 113 miliar. \"Usulan kebutuhan anggaran Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, sudah kita terima dari KPU daerah ini. Kita akan pelajari dulu usulkan KPU tersebut, dan kita bahas bersama TAPD Pemprov Bengkulu,\" ujarnya.

Pemprov Bengkulu, juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri soal pemberian dana hibah untuk kebutuhan pilkada 2020 mendatang. \"Kita akan melapor dan minta petunjuk dari Mendagri soal dana Pilgub Bengkulu yang diajukan KPU ke Pemprov Bengkulu,\" ujarnya.

Hal ini dilakukan agar pemberian dana hibah untuk kebutuhan Pilgub Bengkulu 2020, tidak menyalahi aturan dan bermasalah di kemudian hari. \"Kami dari Pemprov Bengkulu siap menganggarkan dana Pilkada 2020 di APBD setempat dan besarnya sesuai kebutuhan,\" tutupnya.

Mendagri: Harus Diprioritaskan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh pemerintah daerah yang daerahnya nanti pada 2020 menggelar pemilihan kepala daerah, agar mempersiapkan anggarannya. Sehingga pesta demokrasi memilih kepala dan wakil kepala daerah bisa berjalan lancar dan sukses. Menteri Tjahjo mengatakan itu dalam acara bertajuk,” So­sialisasi Permendagri tentang Penyusunan APBD 2020,” di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Tjahjo, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyu­sunan Anggaran Pendapat­an dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 memuat bebe­rapa poin yang jadi pedoman bagi Pemda dalam menyusun anggarannya.

Permendagri itu sendiri dikeluarkan sebagai rujukan bagi daerah. Salah satu poin dalam Permendagri tersebut menyangkut anggaran Pilkada serentak pada 2020. “Pertama, Pemda harus mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Ka­bupaten atau Kota” katanya.

Seperti diketahui kata Tjah­jo, pada tahun 2020, ada da 270 daerah yang akan meng­gelar pemilihan untuk memilih kepala daerah dan wakilnya. Tentu anggarannya dari seka­rang harus segera disiapkan. Jangan sampai nanti anggaran disiapkan dengan mendadak, sehingga berpotensi meng­hambat kelancaran tahapan Pilkada.”Tolong dianggarkan dengan sangat baik,” ujarnya.

Poin lainnya yang masuk dalam Permendagri lanjut Tjahjo, Pemda harus mengalokasi anggaran bagi program atau kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan ke­bangsaan. Anggaran untuk itu harus masuk dalam APBD ta­hun 2020. Poin ketiga dalam Permendagri, Pemda juga mes­ti mengalokasikan anggaran untuk belanja urusan pemerin­tahan daerah yang besarannya telah ditetapkan. Karena ba­nyak anggaran yang bisa digali dan ditransfer ke daerah.

Tjahjo juga meminta agar APBD orientasinya harus fokus pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat. Anggaran juga mesti bersifat inklusif. Tidak lupa ia juga mengingatkan, agar dana untuk rakyat benar-benar disalurkan. Dibelanjakan dengan baik, karena pada dasarnya secara substan­sial APBD itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang inklusif.

“Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020,” katanya.

Tidak hanya itu, anggaran yang disusun juga kata dia, harus merujuk kepada prioritas pembangunan nasional yang sudah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Dan, Tjahjo mewanti-wanti agar dalam pembahasan penyusunan anggaran, jangan sampai ada kongkalikong. Pemangku kebijakan mesti me­mahami dan menghindari area rawan korupsi.(999/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: